INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA-MERTA

Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman mengumumkan informasi yang bersifat pengumuman dan even di halaman muka situs web Fikes, pada bagian “Pengumuman” dan “Kegiatan”.

Sebab Fakultas Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman menyampaikan informasi yang dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Serta-merta melalui laman Pengumuman-pengumuman dan Kegiatan tersebut di atas.

Informasi yang diumumkan secara serta merta adalah sebagai berikut:

  1. Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
  2. Informasi tentang bencana alam.
  3. Informasi tentang wabah penyakit.
  4. Informasi tentang perubahan jadwal pelayanan, dan
  5. Informasi serta merta lainnya sesuai dengan daftar informasi publik (DIP) UNSOED.