PENGGUNAAN FASILITAS KAMPUS DI MALAM HARI

SURAT EDARAN

Nomor : 1615/UN23.09.03/KM/2016

PENGGUNAAN FASILITAS KAMPUS DI MALAM HARI

Dasar  : Peraturan Rektor Unsoed Nomor : 009/ Tahun 2011 tanggal 22 Agustus 2011 tentang Tata Tertib Kegiatan Mahasiswa Unsoed

Diberitahukan kepada mahasiswa Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman, bahwa untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, keindahan dan meminimalisir terjadinya tindakan-tindakan yang melanggar etika dan norma akademik dilingkungan Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman, maka penggunaan fasiltias kampus untuk pengembangan minat dan bakat serta keahlian mahasiswa diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa dilarang menginap di sekretariat-sekretariat UKM atau ruang kampus lainnya kecuali ada izin tertulis dari Rektor, Dekan dan atau Wakil Dekan
  2. Kegiatan mahasiswa dibatasihingga pukul 22.00 WIB setiap harinya, kecuali ada izin tertulis dari Rektor, Dekan dan atau Wakil Dekan
  3. Petugas penjaga malam berkewajiban melakukan pengawasan kegiatan mahasiswa dan termasuk memberi peringatan apabila kegiatan melewati batas waktu yang telah ditentukan

Demikan untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan

 

Purwokerto, 03 Oktober 2016

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni

ttd

Ir. Endo Dardjito, MPPM

NIP. 195804181982011001