Deskripsi | Pedoman Umum | Modul | Pendaftaran
Program Pendidikan Profesi Ners merupakan satu kesatuan utuh dengan Program Pendidikan Akademik (Sarjana Keperawatan), dimana tahap Program Pendidikan Profesi Ners dilaksanakan setelah menyelesaikan sarjana keperawatan. Pendidikan profesi keperawatan bertujuan untuk menyiapkan peserta didik untuk mampu melaksanakan fungsi dan peran sebagai ners. Hal ini sesuai dengan keputusan menteri pendidikan nasional Republik Indonesia No. 232/U/2000 pasal 2 ayat 2 bahwa program pendidikan profesional bertujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional dalam menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Program pendidikan profesi ners dilaksanakan setelah menyelesaikan program sarjana keperawatan dengan beban studi minimal 36 sks (SK Mendiknas, No. 232/U/2000 pasal 5 ayat 2).
Pendidikan Profesi Ners Fakultas ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman mengacu pada KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). Tingkat kedalaman dan keluasan kurikulum program profesi berada pada level 7 dari 9 level KKNI. Permendikbud Nomor 3/2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, menekankan bahwa penyusunan kurikulum pendidikan tinggi berorientasi pada capaian pembelajaran (learning outcome). Dimana dalam proses pembelajaran berorientasi pada capaian (Outcome Based Learning and Teaching/OBLT) begitupula evaluasi dan penilaian berorientasi pada capaian (Outcome Based Assessment and Evaluation/OBAE).
Pendidikan Profesi Ners Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman diselenggarakan dengan beban kredit semester berjumlah 36 SKS yang ditempuh dalam 2 semester. Pembelajaran dilaksanakan di tatatan klinik dan komunitas.
Pendidikan Profesi Ners Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman telah terakreditasi A (Sangat Baik) berdasar Surat Keputusan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia nomor 0146/LAM-PTKes/Akr/Pro/IV/2020.