Diberitahukan dengan hormat, berdasarkan Surat Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor B/8619/UN23/KM.01/2023 perihal Keringanan UKT 50%, maka kami sampaikan informasi kepada mahasiswa program sarjana Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan yang mengambil tugas akhir dapat mengajukan keringanan UKT 50% pada semester gasal Tahun 2022/2023.
Adapun ketentuan pengajuan keringanan UKT 50% adalah sebagai berikut :
- Pengajuan keringanan UKT 50% hanya diberikan 1 kali selama masa studi bagi mahasiswa yang mengambil tugas akhir (skripsi, seminar hasil, seminar proposal, pendadaran) sesuai dengan jumlah SKS tugas akhir masing-masing Jurusan di Fikes maksimal 6 SKS.
- Mahasiswa yang sudah pernah mendapatkan keringanan UKT, tidak bisa mengajukan kembali.
- Mahasiswa yang yudisium Agustus semester genap 2022/2023 (wisuda September) tidak boleh mengajukan keringanan UKT.
- Mahasiswa yang permohonan keringanannya disetujui, maka jumlah SKS akan dilock melalui SIA sebanyak maksimal 6 SKS.
- Keringanan UKT 50% diberikan untuk semester gasal TA 2023/2024.
- Mengajukan surat permohonan keringan UKT 50% kepada Rektor melalui Dekan Fikes yang ditandatangai oleh orang tua/wali dan mahasiswa. (tanda tangan asli)
- Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani mahasiswa dan diketahui Wakil Dekan Bidang Akademik, bahwa hanya mengambil tugas akhir dan tidak akan mengundurkan diri dari keringanan UKT 50%.
- Surat Keterangan yang ditandatangani Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, bahwa mahasiswa yang bersangkutan adalah mahasiswa aktif dan tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun.
- Permohonan keringanan UKT 50% (hard file asli) dikirim ke fakultas paling lambat tanggal 16 Juni 2023 jam 16.00 WIB, dan untuk permohonan dalam bentuk soft file pdf (dijadikan 1 file) dikirim ke email kemahasiswaanfikes21@gmail.com
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.