KERINGANAN UKT  50% SEMESTER GASAL 2023/2024

Diberitahukan dengan hormat, berdasarkan Surat Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor B/8619/UN23/KM.01/2023 perihal Keringanan UKT 50%, maka kami sampaikan informasi kepada mahasiswa program sarjana Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan yang mengambil tugas akhir dapat mengajukan keringanan UKT 50% pada semester gasal Tahun 2022/2023.  

Adapun ketentuan pengajuan keringanan UKT 50% adalah sebagai berikut :

  1. Pengajuan keringanan UKT 50% hanya diberikan 1 kali selama masa studi bagi mahasiswa yang mengambil tugas akhir (skripsi, seminar hasil, seminar proposal, pendadaran) sesuai dengan jumlah SKS tugas akhir masing-masing Jurusan di Fikes maksimal 6 SKS.
  2. Mahasiswa yang sudah pernah mendapatkan keringanan UKT, tidak bisa mengajukan kembali.
  3. Mahasiswa yang yudisium Agustus semester genap 2022/2023 (wisuda September) tidak boleh mengajukan keringanan UKT.
  4. Mahasiswa yang permohonan keringanannya disetujui, maka jumlah SKS akan dilock melalui SIA sebanyak maksimal 6 SKS.
  5. Keringanan UKT 50% diberikan untuk semester gasal TA 2023/2024.
  6. Mengajukan surat permohonan keringan UKT 50% kepada Rektor melalui Dekan Fikes yang ditandatangai oleh orang tua/wali dan mahasiswa. (tanda tangan asli)
  7. Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani mahasiswa dan diketahui Wakil Dekan Bidang Akademik, bahwa hanya mengambil tugas akhir dan tidak akan mengundurkan diri dari keringanan UKT 50%.
  8. Surat Keterangan yang ditandatangani Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, bahwa mahasiswa yang bersangkutan adalah mahasiswa aktif dan tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun.
  9. Permohonan keringanan UKT 50% (hard file asli) dikirim ke fakultas paling lambat tanggal 16 Juni 2023 jam 16.00 WIB, dan untuk permohonan dalam bentuk soft file pdf (dijadikan 1 file) dikirim ke email kemahasiswaanfikes21@gmail.com

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Unduh Formulir Keringanan UKT 50%